SELAMAT DATANG TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 18 Februari 2011

Definisi Waris


Definisi Waris

 

Al-Miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari

seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:



“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".
Sedangkan makna Al-Miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.

B. Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1.  Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya.
2.  Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu.
3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. [1]

C. Derajat Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
  1. Ashhabul furudh. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'.
  2. Ashabat nasabiyah. yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan.
  3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri).
  4. Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah.
  5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri.
  6. Orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan).
  7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris.
  8. Baitulmal (kas negara).

D. Bentuk-bentuk Waris
  1. Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
  2. Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
  3. Hak waris secara tambahan.
  4. Hak waris secara pertalian rahim.



E. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
  1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
  2. Pernikahan
  3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum.

F. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
  3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
G. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
  1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

H. Penggugur Hak Waris

Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:

1. Budak

2. Pembunuhan

3. Perbedaan Agama

 

 I. Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki

Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
1.      Anak laki-laki,
2.      Cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
3.      Bapak,
4.      Kakek (dari pihak bapak),
5.      Saudara kandung laki-laki,
6.      Saudara laki-laki seayah,
7.      Saudara laki-laki seibu,
8.      Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki,
9.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
10.  Paman (saudara kandung bapak),
11.  Paman (saudara bapak seayah),
12.  Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah),
13.  Anak laki-laki paman seayah,
14.  Suami,
15.  Laki-laki yang memerdekakan budak.
Jika 15 ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapat waris hanya Anak laki-laki, Ayah, dan Istri, adapun yang lainnya itu mahjub atau terhalang.

 

J. Ahli Waris Dari Golongan Wanita

Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
1.      Anak perempuan
2.      Ibu,
3.      Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
4.      Nenek (ibu dari ibu),
5.      Nenek (ibu dari bapak),
6.      Saudara kandung perempuan,
7.      Saudara perempuan seayah,
8.      Saudara perempuan seibu,
9.      Istri,
10.  Perempuan yang memerdekakan budak.

Jika 10 ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapat waris hanya Anak, perempuan, Ibu, Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), Istri, Saudara kandung perempuan, adapun yang lainnya itu mahjub atau terhalang.[2]

Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu
1.           Setengah (1/2)
2.           Seperempat(1/4)
3.           Seperdelapan (1/8)
4.           Dua per tiga (2/3)
5.           Sepertiga (1/3)
6.           Dan seperenam (1/6).

Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

SUAMI

½

Tidak ada anak

¼

Bersamaan dengan anak


Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

ISTRI


¼

Tidak ada anak

Bersamaan dengan anak

 

 


Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

 

AYAH

Tidak ada anak laki-laki

sisa

Bersamaan dengan anak perempuan

Ashobah

Tidak ada anak laki-laki dan perempuan


Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

 

IBU

bersamaan dengan anak dan tidak ada saudara

lk & pr yang lebih dari satu

Jika tidak ada

sisa

Bersamaan dengan ayah, ibu dan suami/istri


Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

ANAK PEREMPUAN

½

Jika hanya satu dan tidak ada waris ashobah

Jika ada 2 atau lebih & tidak ada waris ashobah

Ashobah

bilghoir

Bersamaan dengan anak laki-laki

 

 


Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

ANAK PEREMPUANNYA

ANAK LAKI-LAKI

½

Jika hanya satu dan tidak ada anak kandung

Dan tidak ada orang yang mengasobahkannya

Jika lebih dari satu dan tidak ada anak

 

kandung dan tidak ada ahli waris yang

 

mengasobahkannya

Asobah

Jika bersamaan dengan ibnu ibnin yang sama

Bil ghoir

Mahjub

Derajatnya

Bersamaan dengan anak laki-laki, dan

Bersamaan dengan 2 bintun atau lebih

Dan tidak ada yang mengasobahkan

 

Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

SAUDARA KANDUNG

½

Jika hanya satu dan tidak ada walad , waladul

Ibni, ayah, nenek, dan tidak ada yang

Mengasobahkan

Jika lebih dari satu tidak ada ibnu, waladul

Ibni, ayah, nenek, dan tidak ada yang

Mengasobahkan

Asobah bilghoir

Jika bersamaan dengan saudara kandung & jad

Lebih dari satu dan bersamaan dengan bintun

Atau bintu ibni

Asobah

Maal ghoir

Jika lebih dari satu bersamaan dengan bintun

Atau bintu ibni

Mahjub

Jika ada ayah atau ibnu, atau ibnu ibni

Terus jalur keatas

 

Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

NENEK


Tidak ada ibu …

Mahjub

Jika ada ibu …

 

 


 

Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

KAKEK


Jika tidak ada ayah dan bersamaan dengan

Anak laki-laki

+ sisa

Jika tidak ada ayah dan bersamaan dengan

Anak Perempuan

Ashobah

Jika tidak ada ayah dan Anak laki-laki

 

Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

Saudara Perempuan Se-ayah

½

Hanya satu dan tidak ada anak kandung, ayah

Kakek, sdr kandung, dan mu`asib

Jika 1 atau lebih dan bersamaan dgn sdr pr

Kandung

Jika lebih satu dan tidak ada anak kandung, ayah

Kakek, sdr kandung, dan mu`asib

Ashabah bilghoir

Jika bersamaan dgn sdr lk seayah, atau kakek

Ashabah ma`al ghoir

Jika 1 atau lebih dan bersamaan dgn anak pr

Atau cucu pr dari anak lk

Mahjub

Dengan anak lk, cucu lk, sdr kandung,

Sdr pr kandung, anak pr, cucu pr dari

Anak lk

 

Ahli Waris

Jumlah Bagian

Syarat

Saudara

lk dan Pr

se-ibu


Jika lebih satu dan tidak ada anak kandung, ayah

kakek

Jika satu dan tidak ada anak kandung,

Ayah, kakek

Mahjub

Dengan anak lk, ayah, kakek

 

K. `ASHABAH

'Ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.[3]


Macam-macam 'Ashabah
'Ashabah terbagi dua yaitu:
1. 'Ashabah nasabiyah terbagi tiga yaitu:
a.    'Ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita),
b.    'Ashabah bil ghair (menjadi 'ashabah karena yang lain),
c.    'Ashabah ma'al ghair (menjadi 'ashabah bersama-sama dengan yang lain).
2.    Ashobah sababiyah (karena sebab).
Jenis 'ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan budak. Oleh sebab itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebut tidak mempunyai keturunan

 

L. AL-HUJUB

Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.

Macam-macam al-Hujub
Al-hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).
1. Al-hujub bil washfi
Yaitu orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau murtad.
2. Al-hujub bi asy-syakhshi
yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya.
Al-hujub bi asy-syakhshi terbagi dua:
a.    Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
b.    Hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak.

AHLI WARIS

DIMAHJUBKAN OLEH

 

Kakek

Ayah

 

 

 

 

Nenek

Ibu

 

 

 

 

Cucu lk

Anak lk

 

 

 

 

Saudara lk kandung

ayah

Anak lk

Cucu lk

 

 

Saudara pr kandung

ayah

Anak lk

Cucu lk

 

 

Saudara lk seayah

ayah

Anak lk

Cucu lk

Sdr lk kdng

Sdr pr kdng

Saudara pr seayah

ayah

Anak lk

Cucu lk

Sdr lk kdng

Sdr pr kdng

Saudara lk seibu

kakek

Anak lk

Cucu lk

Anak pr

Cucu pr

Saudara pr seibu

kakek

Anak lk

Cucu lk

Anak pr

Cucu pr

Dst…

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

M. AL-MAHRUM

Yang dimaksud Al-Mahrum adalah seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama.


CONTOH CARA PEMBAGIAN HARTA WARIS

Contoh pertama
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki seayah, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Pokok masalahnya dari 2
Keterangan
Jumlah Bagian
Nilai
Anak perempuan
1/2
1
Saudara kandung perempuan 'ashabah ma'al ghair
1/2
1
Saudara laki-laki seayah
Mahjub
0
Keterangan
Bagian anak perempuan adalah setengah secara fardh, dan sisanya merupakan bagian saudara kandung perempuan disebabkan ia menjadi 'ashabah ma'al ghair, yang kekuatannya seperti saudara kandung laki-laki. Sedangkan saudara laki-laki seayah terhalang karena saudara kandung perempuan menjadi 'ashabah.

Contoh Kedua
Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dua orang saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya seperti dalam tabel berikut:
Pokok masalahnya dari 4
Keterangan
Jumlah Bagian
Nilai
Suami
1/4
1
Cucu perempuan
1/2
2
Saudara kandung perempuan
'ashabah ma'al ghair
1
Saudara laki-laki seayah
mahjub
0



Contoh Ketiga
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak perempuan, saudara perempuan seayah, dan anak laki-laki saudara laki-laki (kemenakan). Pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 3
Keterangan
Jumlah Bagian
Nilai
Dua anak perempuan
2/3
2
Saudara perempuan seayah
'ashabah ma'al ghair
1
Anak saudara laki-laki
mahjub
0

Contoh Keempat
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, seorang ibu, saudara perempuan seayah, dan paman kandung (saudara dari ayah kandung). Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 6
Keterangan
Jumlah Bagian
Nilai
Anak perempuan
1/2
3
Cucu perempuan
1/6
1
Ibu
1/6
1
Saudara perempuan seayah
'ashabah ma'al ghair
1

Contoh kelima
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki, suami, seorang ibu,. Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12
Keterangan
Jumlah Bagian
Nilai
Suami
¼
3
Ibu
2
Anak laki-laki
Ashobah binafsih
7




BAB III
PENUTUP


Demikianlah apa yang dapat kami tuliskan dari taufik Allah. Bila terdapat kekeliruan tentunya itu adalah kesalahan kami karena keterbatasan pengetahuan kami, dan kalau benar, tidak lain adalah karena anugerah Allah SWT pemelihara sekalian alam.

          Semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi kita semua amin


DAFTAR PUSTAKA

Abi Yahya al-anshari, Fathul Wahab, Toha Putra, semarang. cet. 1989

Dzanurain, Idatul Farid. Maktabah nabhan, Surabaya.1995

Wahab Afif,M.A. Fiqih Mawaris, Yayasan Ullumul Qur`an. Semarang. 1994

Departemen agama RI, Alquran dan Terjemahnya, (Jakarta: Intermasa, 1992)

Mahmud Yunus, Kamus Arab – Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1972)


[1] Wahab Afif,M.A. Fiqih Mawaris, Yayasan Ullumul Qur`an. Semarang. 1994. Hal 43
[2] Ibid, hal. 51
[3] Dzanurain, Idatul Farid. Maktabah nabhan, Surabaya.1995. hal 26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar