Definisi Waris
Al-Miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari
seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".
Sedangkan makna Al-Miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya.
2. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu.
3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. [1]
C. Derajat Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
- Ashhabul furudh. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'.
- Ashabat nasabiyah. yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan.
- Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri).
- Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah.
- Tambahan hak waris bagi suami atau istri.
- Orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan).
- Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris.
- Baitulmal (kas negara).
D. Bentuk-bentuk Waris
- Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
- Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
- Hak waris secara tambahan.
- Hak waris secara pertalian rahim.
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
- Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
- Pernikahan
- Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum.
F. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
- Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
- Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
- Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
G. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
- Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
- Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
- Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
H. Penggugur Hak Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
1. Budak
2. Pembunuhan
3. Perbedaan Agama
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
1. Anak laki-laki,
2. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
3. Bapak,
4. Kakek (dari pihak bapak),
5. Saudara kandung laki-laki,
6. Saudara laki-laki seayah,
7. Saudara laki-laki seibu,
8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki,
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
10. Paman (saudara kandung bapak),
11. Paman (saudara bapak seayah),
12. Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah),
13. Anak laki-laki paman seayah,
14. Suami,
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.
Jika 15 ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapat waris hanya Anak laki-laki, Ayah, dan Istri, adapun yang lainnya itu mahjub atau terhalang.
J. Ahli Waris Dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
1. Anak perempuan
2. Ibu,
3. Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
4. Nenek (ibu dari ibu),
5. Nenek (ibu dari bapak),
6. Saudara kandung perempuan,
7. Saudara perempuan seayah,
8. Saudara perempuan seibu,
9. Istri,
10. Perempuan yang memerdekakan budak.
Jika 10 ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapat waris hanya Anak, perempuan, Ibu, Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), Istri, Saudara kandung perempuan, adapun yang lainnya itu mahjub atau terhalang.[2]
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu
1. Setengah (1/2)
2. Seperempat(1/4)
3. Seperdelapan (1/8)
4. Dua per tiga (2/3)
5. Sepertiga (1/3)
6. Dan seperenam (1/6).
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
SUAMI | ½ | Tidak ada anak |
¼ | Bersamaan dengan anak |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
ISTRI | ¼ | Tidak ada anak |
⅛ | Bersamaan dengan anak | |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
AYAH | ⅙ | Tidak ada anak laki-laki |
⅙ sisa | Bersamaan dengan anak perempuan | |
Ashobah | Tidak ada anak laki-laki dan perempuan |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
IBU | ⅙ | bersamaan dengan anak dan tidak ada saudara |
lk & pr yang lebih dari satu | ||
⅓ | Jika tidak ada | |
⅙ sisa | Bersamaan dengan ayah, ibu dan suami/istri |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
ANAK PEREMPUAN | ½ | Jika hanya satu dan tidak ada waris ashobah |
⅔ | Jika ada 2 atau lebih & tidak ada waris ashobah | |
Ashobahbilghoir | Bersamaan dengan anak laki-laki | |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
ANAK PEREMPUANNYAANAK LAKI-LAKI | ½ | Jika hanya satu dan tidak ada anak kandung |
Dan tidak ada orang yang mengasobahkannya | ||
⅔ | Jika lebih dari satu dan tidak ada anak | |
kandung dan tidak ada ahli waris yang | ||
mengasobahkannya | ||
Asobah | Jika bersamaan dengan ibnu ibnin yang sama | |
Bil ghoirMahjub | Derajatnya | |
Bersamaan dengan anak laki-laki, dan | ||
Bersamaan dengan 2 bintun atau lebih | ||
Dan tidak ada yang mengasobahkan |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
SAUDARA KANDUNG | ½ | Jika hanya satu dan tidak ada walad , waladul |
Ibni, ayah, nenek, dan tidak ada yang | ||
Mengasobahkan | ||
⅔ | Jika lebih dari satu tidak ada ibnu, waladul | |
Ibni, ayah, nenek, dan tidak ada yang | ||
Mengasobahkan | ||
Asobah bilghoir | Jika bersamaan dengan saudara kandung & jad | |
Lebih dari satu dan bersamaan dengan bintun | ||
Atau bintu ibni | ||
AsobahMaal ghoir | Jika lebih dari satu bersamaan dengan bintun | |
Atau bintu ibni | ||
Mahjub | Jika ada ayah atau ibnu, atau ibnu ibni | |
Terus jalur keatas |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
NENEK | ⅛ | Tidak ada ibu … |
Mahjub | Jika ada ibu … | |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
KAKEK | ⅙ | Jika tidak ada ayah dan bersamaan dengan |
Anak laki-laki | ||
⅙ + sisa | Jika tidak ada ayah dan bersamaan dengan | |
Anak Perempuan | ||
Ashobah | Jika tidak ada ayah dan Anak laki-laki |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
Saudara Perempuan Se-ayah | ½ | Hanya satu dan tidak ada anak kandung, ayah |
Kakek, sdr kandung, dan mu`asib | ||
⅙ | Jika 1 atau lebih dan bersamaan dgn sdr pr | |
Kandung | ||
⅔ | Jika lebih satu dan tidak ada anak kandung, ayah | |
Kakek, sdr kandung, dan mu`asib | ||
Ashabah bilghoir | Jika bersamaan dgn sdr lk seayah, atau kakek | |
Ashabah ma`al ghoir | Jika 1 atau lebih dan bersamaan dgn anak pr | |
Atau cucu pr dari anak lk | ||
Mahjub | Dengan anak lk, cucu lk, sdr kandung, | |
Sdr pr kandung, anak pr, cucu pr dari | ||
Anak lk |
Ahli Waris | Jumlah Bagian | Syarat |
Saudara lk dan Pr se-ibu | ⅓ | Jika lebih satu dan tidak ada anak kandung, ayah |
kakek | ||
⅙ | Jika satu dan tidak ada anak kandung, | |
Ayah, kakek | ||
Mahjub | Dengan anak lk, ayah, kakek |
K. `ASHABAH
'Ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.[3]
Macam-macam 'Ashabah
'Ashabah terbagi dua yaitu:
1. 'Ashabah nasabiyah terbagi tiga yaitu:
a. 'Ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita),
b. 'Ashabah bil ghair (menjadi 'ashabah karena yang lain),
c. 'Ashabah ma'al ghair (menjadi 'ashabah bersama-sama dengan yang lain).
2. Ashobah sababiyah (karena sebab).
Jenis 'ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan budak. Oleh sebab itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebut tidak mempunyai keturunan
L. AL-HUJUB
Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.
Macam-macam al-Hujub
Al-hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).
1. Al-hujub bil washfi
Yaitu orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau murtad.
2. Al-hujub bi asy-syakhshi
yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya.
Al-hujub bi asy-syakhshi terbagi dua:
a. Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
b. Hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak.
M. AL-MAHRUM
Yang dimaksud Al-Mahrum adalah seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama.
CONTOH CARA PEMBAGIAN HARTA WARIS
Contoh pertama
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan, saudara perempuan, dan saudara laki-laki seayah, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Pokok masalahnya dari 2
Keterangan | Jumlah Bagian | Nilai |
Anak perempuan | 1/2 | 1 |
Saudara kandung perempuan 'ashabah ma'al ghair | 1/2 | 1 |
Saudara laki-laki seayah | Mahjub | 0 |
Keterangan
Bagian anak perempuan adalah setengah secara fardh, dan sisanya merupakan bagian saudara kandung perempuan disebabkan ia menjadi 'ashabah ma'al ghair, yang kekuatannya seperti saudara kandung laki-laki. Sedangkan saudara laki-laki seayah terhalang karena saudara kandung perempuan menjadi 'ashabah.
Contoh Kedua
Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dua orang saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya seperti dalam tabel berikut:
Pokok masalahnya dari 4
Keterangan | Jumlah Bagian | Nilai |
Suami | 1/4 | 1 |
Cucu perempuan | 1/2 | 2 |
Saudara kandung perempuan | 'ashabah ma'al ghair | 1 |
Saudara laki-laki seayah | mahjub | 0 |
Contoh Ketiga
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak perempuan, saudara perempuan seayah, dan anak laki-laki saudara laki-laki (kemenakan). Pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 3
Keterangan | Jumlah Bagian | Nilai |
Dua anak perempuan | 2/3 | 2 |
Saudara perempuan seayah | 'ashabah ma'al ghair | 1 |
Anak saudara laki-laki | mahjub | 0 |
Contoh Keempat
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, seorang ibu, saudara perempuan seayah, dan paman kandung (saudara dari ayah kandung). Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 6
Keterangan | Jumlah Bagian | Nilai |
Anak perempuan | 1/2 | 3 |
Cucu perempuan | 1/6 | 1 |
Ibu | 1/6 | 1 |
Saudara perempuan seayah | 'ashabah ma'al ghair | 1 |
Contoh kelima
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki, suami, seorang ibu,. Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12
Keterangan | Jumlah Bagian | Nilai |
Suami | ¼ | 3 |
Ibu | ⅙ | 2 |
Anak laki-laki | Ashobah binafsih | 7 |
BAB III
PENUTUP
Demikianlah apa yang dapat kami tuliskan dari taufik Allah. Bila terdapat kekeliruan tentunya itu adalah kesalahan kami karena keterbatasan pengetahuan kami, dan kalau benar, tidak lain adalah karena anugerah Allah SWT pemelihara sekalian alam.
Semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi kita semua amin
DAFTAR PUSTAKA
Abi Yahya al-anshari, Fathul Wahab, Toha Putra, semarang. cet. 1989
Dzanurain, Idatul Farid. Maktabah nabhan, Surabaya.1995
Wahab Afif,M.A. Fiqih Mawaris, Yayasan Ullumul Qur`an. Semarang. 1994
Departemen agama RI, Alquran dan Terjemahnya, (Jakarta: Intermasa, 1992)
Mahmud Yunus, Kamus Arab – Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1972)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar